Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh tunjangan kinerja tahun depan. Syaratnya harus kreatif dan inovatif.
Deputi Sumber Daya Manusia Kemenpan RB, Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan, pemerintah akan memberikan tunjangan kepada PNS di Kementerian/Lembaga (K/L) berdasarkan kinerja.
“Ke depannya, tunjangan diberikan dengan basis penilaian kinerja. Jadi pendapatan PNS yang rajin dan tidak, tidak akan sama. Kesejahteraan akan berbeda,” terang dia kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Rabu (25/12/2013).
Dia menyebut, PNS
yang memiliki daya kreatifitas tinggi akan memperoleh hasil yang luar
biasa karena tunjangan kinerja telah tercantum dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Ini (tunjangan kinerja) wajib dijalankan mulai Januari 2014. Jadi
bisa membangkitkan semangat teman-teman yang punya kreatifitas bagus
untuk mencapai kinerjanya,” papar Setiawan.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan tunjangan kinerja bagi para PNS
di 27 K/L. Besaran tunjangan berkisar Rp 1,56 juta hingga 19,3 juta per
bulan, tergantung yang dibagi dalam 17 kelompok jenjang jabatan.
Sebanyak 27 K/L itu diantaranya, Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri); Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Kementerian Kehutanan (Kemenhut); Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Kesehatan;Kementerian Komunikasi dan Informasi; Kementerian
Lingkungan Hidup;Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif serta lainnya. (Fik/Nrm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar